Home Berita Demo Jakarta: Polisi Tetapkan 43 Tersangka Terkait Aksi Anarkis

Demo Jakarta: Polisi Tetapkan 43 Tersangka Terkait Aksi Anarkis

0

Sebanyak 43 tersangka telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan aksi anarkis di berbagai lokasi di Jakarta mulai tanggal 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Kasus ini terbagi menjadi dua klaster, yaitu penghasutan dan pelaku anarkis. Sebanyak 38 orang telah ditahan, satu orang masih dalam pengejaran, satu tersangka ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya, dua orang diminta untuk wajib lapor, dan satu tersangka merupakan anak di bawah 18 tahun. Klaster penghasutan melibatkan enam tersangka yang melakukan kolaborasi melalui media sosial untuk menghasut orang turun ke jalan. Mereka juga membuat tutorial pembuatan bom molotov dan menyebarkannya melalui aplikasi pesan. Tersangka lainnya terlibat dalam aksi anarkis seperti perusakan fasilitas umum, membakar halte, dan lainnya. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga ke aktor penggerak utama di balik kerusuhan tersebut. Ini adalah tindak lanjut arahan dari Presiden dan Kapolri untuk menindak tegas pelaku aksi anarkis sebagai penyebab kerusuhan.

Source link

Exit mobile version