Home Berita KPK: Agensi Tanpa Setor Uang Tak Dapat Kuota Haji Khusus

KPK: Agensi Tanpa Setor Uang Tak Dapat Kuota Haji Khusus

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa agensi perjalanan haji tidak akan mendapatkan kuota haji khusus, seperti dari kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, apabila tidak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, tindakan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh sebagian pihak. Agensi perjalanan haji di Indonesia sangat bergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji khusus.

KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut. KPK juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada penghitungan awal, KPK menyatakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Selain itu, telah diidentifikasi tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 oleh Kementerian Agama, yang tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur kuota haji khusus dan haji reguler.

Dengan adanya investigasi yang dilakukan oleh KPK dan temuan yang ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI, kasus korupsi terkait kuota haji menjadi sorotan. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji untuk kepentingan umat Muslim Indonesia.

Source link

Exit mobile version