Merger Garuda-Pelita: Persatukan Izin Usaha Penerbangan

Merger antara maskapai Garuda Indonesia dan Pelita Air membutuhkan penyatuan izin usaha penerbangan dalam satu entitas perusahaan, menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini penting karena operasional merger tidak dapat berjalan lancar jika izin usaha dan sertifikat operator masing-masing maskapai tetap terpisah. Agustinus Budi Hartono, Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Kemenhub, menjelaskan bahwa semua aspek legalitas penerbangan, termasuk Air Operator Certificate (AOC), harus disatukan dalam merger. Meskipun anak usaha seperti Citilink dapat beroperasi dengan izin sendiri, hal ini tidak berlaku dalam skema merger formal. Erick Thohir, Menteri BUMN, menegaskan bahwa proses kajian penggabungan Pelita Air dengan Garuda Indonesia dilakukan di Danantara, dengan persetujuan akhir dari Kementerian BUMN. PT Pertamina (Persero) menjajaki penggabungan Pelita Air dengan Garuda Indonesia untuk fokus pada bisnis inti perusahaan, yaitu migas dan energi terbarukan. Selain itu, lini usaha di luar inti bisnis Pertamina akan dilepas atau digabungkan dengan perusahaan sejenis sesuai dengan peta jalan yang dikendalikan oleh Danantara. Itulah mengapa Kemenhub menekankan pentingnya satuan izin usaha dalam merger antara maskapai Garuda Indonesia dan Pelita Air.

Source link

Hot Topics

Related Articles