Home Berita KPK Periksa Pegawai Direktorat PPTKA Kemenaker Sebagai Saksi Kasus RPTKA

KPK Periksa Pegawai Direktorat PPTKA Kemenaker Sebagai Saksi Kasus RPTKA

0

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemanggilan terhadap aparatur sipil negara yang bekerja di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap ACZ, seorang ASN Kemenaker yang sebelumnya menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemenaker. Selain ACZ, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, termasuk pekerja lepas di PT Belitung Makmur Mandiri dan dua agen tenaga kerja asing.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, ACZ merupakan Subkoordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Sektor Industri Kemenaker. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua orang mantan Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemenaker sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan tersebut fokus pada penerimaan uang tidak resmi dari agen TKA dan uang THR yang diduga berasal dari agen TKA oleh pegawai Direktorat PPTKA.

KPK telah mengungkap identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yang diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan tersebut. RPTKA merupakan persyaratan penting bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia, dan tidak diterbitkannya RPTKA dapat menghambat penerbitan izin kerja dan tinggal bagi tenaga kerja asing.

KPK juga menyatakan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA diduga telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, 2014–2019, dan 2019–2024. KPK telah menahan delapan tersangka dalam dua kloter yang berbeda. Selain itu, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pelayanan publik lainnya di Kemenaker.

Source link

Exit mobile version