Pemohon Uji Materi di MK: Rahasiakan Informasi Agama di KTP

Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) di Mahkamah Konstitusi (MK), Taufik Umar, mengajukan permintaan agar informasi agama yang terdapat di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) harus dirahasiakan. Menurut Taufik, data agama pada dokumen tersebut bisa menimbulkan diskriminasi dan kekerasan, yang bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, kolom agama sebaiknya dipertahankan sebagai data rahasia dalam chip KTP elektronik, agar hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang. Pemohon ini telah mengalami diskriminasi dan hampir menjadi korban kekerasan akibat identifikasi agama dalam peristiwa konflik antarkomunitas di Poso, Sulawesi Tengah. Dalam pembelaannya, pemohon mempertanyakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk karena dinilai bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika kata “agama” dan “kepercayaan” tidak dihapuskan. Hal ini disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan di Jakarta oleh kuasa hukum pemohon, Santiamer Silalahi, dan Teguh Sugiharto. Sebagai upaya untuk menjamin keadilan dan menghindari potensi diskriminasi, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memperhatikan argumentasi yang diajukan dalam menguji materi UU Adminduk ini.

Source link

Hot Topics

Related Articles