Polemik Keramba Jaring Apung di Pantai Pangandaran: Sorotan DPRD

Polemik pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran belum juga mereda. Di tengah pro dan kontra yang terus mengemuka, sorotan kini tertuju pada persoalan paling mendasar: apakah keberadaan KJA tersebut memang sudah sesuai dengan tata ruang yang berlaku atau justru menabrak aturan pemanfaatan wilayah pesisir.

DPRD Soroti Tumpang Tindih Tata Ruang

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menilai persoalan KJA tidak bisa dipandang sebatas urusan teknis budidaya laut. Menurutnya, akar masalah justru terletak pada adanya tumpang tindih dalam tata ruang yang memicu kegaduhan di lapangan. Karena itu, DPRD bersama para pegiat lingkungan ikut menyuarakan kekhawatiran atas keberadaan keramba tersebut.

Asep menegaskan, situasi seperti ini perlu segera dijernihkan agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan gesekan di masyarakat. Ia menilai pemerintah daerah harus hadir dengan sikap yang tegas, bukan membiarkan polemik berkembang tanpa kepastian.

Operasi Sejak 2019, Namun Masih Dipersoalkan

Di sisi lain, perusahaan yang bertanggung jawab atas KJA itu menyebut aktivitas mereka sudah berjalan sejak 2019. Pernyataan ini menunjukkan bahwa keberadaan keramba bukanlah isu baru, melainkan persoalan yang kini kembali menguat karena mendapat perhatian lebih luas dari publik, DPRD, dan kelompok lingkungan.

Meski begitu, lamanya operasi tidak otomatis menghapus pertanyaan soal kesesuaian lokasi dan dampaknya terhadap ruang hidup warga pesisir. Bagi banyak pihak, yang paling penting bukan sekadar kapan KJA mulai beroperasi, melainkan apakah aktivitas tersebut benar-benar sejalan dengan kepentingan daerah, nelayan lokal, dan kelestarian lingkungan Pantai Pangandaran.

Desakan Penghentian Sementara

Dalam situasi yang masih penuh tarik-menarik, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk menghentikan sementara operasi perusahaan tersebut. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah memiliki ruang cukup untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terdampak.

Menurut DPRD, keputusan sementara semacam itu dapat menjadi jalan tengah untuk meredam polemik sekaligus membuka kesempatan evaluasi menyeluruh. Dengan begitu, kepentingan nelayan lokal, kelestarian lingkungan, dan kepastian tata ruang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan dibahas dalam satu kerangka penyelesaian yang lebih adil.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Hot Topics

Related Articles