Home Berita Tangkap Pembunuh Pria di Kamar Indekos Cilincing: Berita Terbaru

Tangkap Pembunuh Pria di Kamar Indekos Cilincing: Berita Terbaru

0

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap pria berinisial AS (37) atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria dengan inisial MY alias A di dalam kamar kos di kawasan Kalibaru, Cilincing pada Sabtu (28/8). Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan aksi penusukan yang diduga dipicu oleh konflik asmara antara pelaku dan korban terkait dengan seorang perempuan. Korban yang merupakan mantan kekasih perempuan tersebut direncanakan akan kembali bersama, hal ini membuat pelaku merasa tersinggung dan emosi. Konflik semakin memanas ketika korban menantang pelaku melalui pesan singkat WhatsApp, yang kemudian berujung pada pertengkaran di kamar kos dan penusukan korban dengan menggunakan badik.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Kasus ini menjadi peringatan akan dampak negatif dari konflik pribadi yang tidak terselesaikan dengan baik. Keberhasilan penegak hukum dalam menangkap pelaku ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang baik dan damai guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.

Source link

Exit mobile version