Polisi Ungkap Modus Pencurian Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said, Jakarta Selatan telah terungkap oleh Kepolisian. Kejadian ini melibatkan beberapa pelaku yang bekerja sama untuk mencuri barang milik korban secara estafet. Pada hari kejadian, petugas dan warga berhasil menangkap salah satu pelaku di Halte Karet Sudirman. Modus operandi para pelaku ini tergolong unik dan terencana, dengan satu orang bertugas mencuri barang dari tas korban, kemudian menyerahkannya kepada anggota kelompok lain untuk membuang jejak. Barang curian kemudian dijual oleh pelaku yang berperan sebagai penadah. Pelaku yang berhasil ditangkap yakni NCI, yang juga mengungkap keterlibatan tiga rekannya. Saat ini, dua pelaku lain masih menjadi buronan. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Komplotan ini diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi. Polisi mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam penangkapan pelaku dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terutama di tempat umum. Program “Jaga Jakarta” yang diselenggarakan oleh Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga mendukung upaya peningkatan keamanan di wilayah tersebut.

Source link

Hot Topics

Related Articles