Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI Terbongkar, Pansus DPRD Soroti Kebocoran Rp37,8 Miliar
Kasus parkir liar di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka persoalan lama soal lemahnya pengawasan aset daerah. Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan adanya lahan seluas 4.300 meter persegi yang diduga dikuasai pihak tak berwenang dan dipakai sebagai area parkir tanpa izin resmi. Praktik itu disebut sudah berjalan lebih dari dua dekade dan memunculkan potensi kerugian daerah yang tidak kecil.
Kebocoran Pendapatan yang Terus Berjalan
Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut kerugian yang ditimbulkan dari praktik tersebut ditaksir mencapai Rp37,8 miliar. Angka itu muncul dari perhitungan kasar atas omzet parkir yang diperkirakan menyentuh Rp50 juta per hari atau sekitar Rp1,5 miliar per bulan. Dari aktivitas sebesar itu, kewajiban pajak yang semestinya disetor mencapai kurang lebih Rp150 juta per bulan.
Namun, menurut temuan pansus, kewajiban tersebut tidak pernah dibayarkan selama 21 tahun. Kondisi ini bukan hanya merugikan pendapatan asli daerah, tetapi juga memperlihatkan adanya celah besar dalam pengawasan dan penindakan terhadap praktik parkir ilegal di ibu kota.
Diduga Ada Pembiaran
Jupiter juga menilai mustahil praktik seperti ini bisa bertahan selama bertahun-tahun tanpa adanya pembiaran dari pihak tertentu. Ia menduga ada oknum yang ikut bermain sehingga aktivitas parkir liar itu bisa terus berlangsung. Karena itu, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendorong pemerintah daerah untuk tidak berhenti pada temuan lapangan, tetapi segera mengambil langkah hukum yang tegas.
Inspeksi mendadak yang dilakukan pansus di sejumlah titik di Jakarta Selatan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap tata kelola parkir. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memastikan aset milik Pemprov DKI tidak terus dikuasai secara ilegal oleh pihak yang tidak berhak.
Parkir Liar, Macet, dan Pungli
Selain merugikan kas daerah, praktik parkir liar disebut ikut memperburuk kemacetan dan menambah ketidaknyamanan warga. Di sisi lain, keberadaan parkir ilegal juga kerap dikaitkan dengan pungutan liar serta kebocoran pajak parkir yang seharusnya masuk ke daerah. Pansus menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar pengelolaan parkir di Jakarta berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

