Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyebabkan kerugian mencapai Rp37,8 miliar selama lebih dari dua dekade. Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, menjelaskan bahwa lahan seluas 4.300 meter persegi telah dikuasai oleh pihak tidak bertanggung jawab dan digunakan sebagai tempat parkir tanpa izin resmi serta tanpa membayar pajak. Perhitungan kasar menunjukkan potensi kerugian pendapatan daerah akibat praktik ilegal ini.
Estimasi omzet parkir mencapai Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan, dengan kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan sekitar Rp150 juta per bulan. Praktik tersebut telah berlangsung selama 21 tahun tanpa bayar pajak, yang mengakibatkan penggelapan pajak signifikan. Pelaksanaan inspeksi mendadak oleh Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta di beberapa titik di Jakarta Selatan telah dilakukan guna mengungkap lebih lanjut tentang kasus parkir liar ini.
Jupiter menilai bahwa kemungkinan terdapat keterlibatan oknum di dalam praktik ilegal tersebut yang memungkinkan terjadinya pembiaran. Dalam upayanya untuk mengawasi dan meningkatkan tata kelola parkir yang transparan dan akuntabel, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendesak pihak eksekutif untuk segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Praktik parkir liar tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta kebocoran pungli dan pajak parkir. Mereka akan terus mengawal agar kepentingan publik diutamakan dalam tata kelola parkir di Jakarta.

