BKSDA Sumbar Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Kepolisian Daerah setempat membongkar kasus perdagangan puluhan kilogram sisik tenggiling di Kota Padang. Tim berhasil menangkap tiga terduga pelaku jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Mereka menyita lebih dari 25 kilogram sisik tenggiling beserta kendaraan yang digunakan dalam aksinya. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Tenggiling, jenis mamalia bersisik, dalam status konservasi yang sangat terancam punah. Tim gabungan terus bekerja di lapangan untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam perdagangan ilegal ini.

Polda Sumbar menyatakan bahwa barang bukti yang disita berasal dari lebih dari 100 ekor tenggiling. Masyarakat diminta untuk mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi dengan menghentikan perdagangan ilegal satwa liar serta melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada pihak berwenang. Dengan meningkatnya pengawasan dan penindakan, diharapkan perdagangan satwa liar yang merugikan spesies yang dilindungi dapat dihentikan.

Source link

Hot Topics

Related Articles