Polisi Berhasil Membubarkan Tawuran Remaja di Johar Baru Jakpus

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan tawuran antarremaja yang direncanakan melalui media sosial Instagram di Kampung Rawa, Johar Baru. Dua remaja berinisial RM (15) dan RF (14) diamankan karena membawa senjata tajam jenis celurit. Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan saat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Johar Baru melakukan Patroli Cipta Kondisi di daerah rawan tawuran. Kedua remaja langsung diamankan setelah petugas melihat mereka berkumpul di Gang T, Jalan Kampung Rawa Sawah.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bilah celurit yang dimiliki oleh remaja tersebut. Kedua remaja dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun keduanya masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan sistem peradilan anak untuk menjamin perlindungan hak dan pendekatan pemulihan selama penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya dalam memberantas kekerasan jalanan, terutama melibatkan anak-anak. Ia menyerukan kepada orang tua dan masyarakat luas agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak, terutama di malam hari, untuk mencegah mereka terlibat dalam pergaulan yang salah. Pesan yang disampaikan juga menekankan bahwa setiap anak berhak atas masa depan yang cerah, bukan terlibat dalam aksi kekerasan di jalanan. Peran polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung generasi muda.

Source link

Hot Topics

Related Articles