Pencabulan Anak di Jaksel: Kasus Terungkap sejak Agustus 2025

Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) di Polres Metro Jakarta Selatan telah terjadi sejak bulan Agustus 2025. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kasus ini terjadi hingga tanggal 23 September 2025 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula ketika tersangka, yang tinggal di apartemen yang sama dengan seorang anak berusia 12 tahun berinisial SQ, mengajak korban ke kamarnya dan memperlihatkan video-video yang layaknya kegiatan orang dewasa. Tersangka lalu meminta korban untuk berhubungan intim dengan iming-iming memberikan ponsel dan uang. Setelah melakukan kegiatan tersebut, tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC, monitor, ponsel, dan bed cover. Tersangka telah ditahan dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait bukti forensik yang ada. Selain itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas tersangka dari ponsel yang disita. Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, dan langkah-langkah hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepedulian terhadap perlindungan anak dan penanganan kasus-kasus pencabulan diharapkan bisa dilakukan secara serius dan tegas demi keamanan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia.

Source link

Hot Topics

Related Articles