Kasus Pencabulan Anak di Jaksel Sejak Agustus 2025: Analisis Mendalam

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan memiliki laporan tentang kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial HW (39) sejak bulan Agustus 2025. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kejadian ini berlangsung hingga tanggal 23 September 2025 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula ketika tersangka mengajak bertemu seorang anak berusia 12 tahun yang dikenalnya karena tinggal di apartemen yang sama. Tersangka kemudian membawa korban ke kamarnya dan menunjukkan video-video yang tidak pantas untuk usia anak. Dia menggunakan iming-iming ponsel dan uang untuk memperdaya korban. Akibatnya, terjadi tindakan cabul dan persetubuhan terhadap korban. Barang bukti seperti pakaian korban, rekaman CCTV, PC, monitor, ponsel, dan bed cover telah diamankan. Saat ini, tersangka ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Hal ini merupakan upaya Polres Metro Jakarta Selatan dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus pencabulan anak.

Source link

Hot Topics

Related Articles