Seorang juru parkir dituduh melukai pemilik warung kelontong dengan pisau lipat di Jakarta Barat karena konflik seputar pencabutan telepon seluler istri pelaku saat diisi daya. Insiden tersebut terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan. Korban, yang luka di lengan kirinya akibat tikaman pelaku, telah dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander. Pelaku, yang kabur setelah kejadian, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah sekitar dua minggu melarikan diri. Pelaku, yang disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ternyata adalah residivis kasus serupa. Alex menyebut bahwa pelaku juga akan menjalani tes urine sebagai bagian dari pemeriksaan mendalam yang sedang dilakukan.

