Keluarga Nadiem Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Beberapa anggota keluarga Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Ayah dan ibu Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie bersama keluarga lainnya tampak duduk di kursi paling depan untuk mengikuti jalannya persidangan terkait penetapan tersangka kepada Nadiem Makarim. Saat ini, proses sidang masih berlangsung dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang diwakili oleh beberapa kuasa hukum yang mewakili mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia itu. Nadiem Anwar Makarim mengajukan praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus korupsi. Sebagaimana diinformasikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dari 2019 hingga 2022. Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source link

Hot Topics

Related Articles