Sidang perdana praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menarik perhatian bukan hanya karena status hukumnya, tetapi juga karena kehadiran keluarga dekatnya di ruang sidang. Sejumlah anggota keluarga tampak hadir langsung untuk mengikuti proses yang berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Keluarga Nadiem Duduk di Barisan Depan
Ayah dan ibu Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, terlihat menempati kursi paling depan bersama keluarga lainnya. Kehadiran mereka menjadi sorotan saat majelis mulai memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem. Di persidangan ini, kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut membacakan permohonan yang intinya mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien mereka.
Persoalan yang Dipersoalkan Nadiem
Praperadilan ini menjadi upaya hukum untuk menguji prosedur penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung. Nadiem menyoal dasar hukum penetapan dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yang disebut terjadi selama periode 2019 hingga 2022. Proses sidang masih berjalan dan belum masuk ke tahap akhir, sehingga pengadilan belum memberikan putusan atas permohonan tersebut.
Dasar Penetapan Tersangka oleh Kejagung
Di sisi lain, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara itu. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dinilai telah cukup. Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

