Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengungkapkan bahwa pembacaan permohonan dari pemohon dilakukan pada hari Jumat. Setelah pihak pemohon dan termohon hadir, mereka sepakat untuk jadwal persidangan selama tujuh hari kerja dengan rencana penyelesaian hingga tanggal 13 Oktober. Jadwal sidang sudah disepakati, termasuk pembacaan permohonan, jawaban dari termohon, replik, duplik, pengajuan bukti, saksi, hingga kesimpulan sebelum putusan pada tanggal 13 Oktober.
Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan siap hadir dalam persidangan. Terkait argumen Nadiem mengenai penetapan yang tidak sah karena tidak ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Anang menjelaskan bahwa SPDP sudah diberikan dan bukan kewajiban SPDP untuk diberikan kepada penuntut umum. Jadwal sidang harus terpenuhi dengan tepat waktu agar persidangan berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Semua pihak diharapkan untuk saling menjaga waktu dan tenggang rasa agar persidangan bisa dimanfaatkan dengan baik.

