Kenaikan UMP 2026 Masuk Kajian, Airlangga Soroti Kinerja Ekonomi dan Tenaga Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tengah meninjau peluang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026. Kajian itu muncul setelah pemerintah pada 2025 menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Di tengah pembahasan tersebut, Airlangga menempatkan isu upah minimum bukan sekadar urusan angka, melainkan bagian dari gambaran besar kinerja ekonomi nasional sepanjang satu tahun terakhir.
UMP 2026 Masih Dikaji di Tengah Evaluasi Ekonomi
Airlangga menyebut kenaikan UMP 2025 sebagai salah satu capaian pemerintah yang ikut mencerminkan arah kebijakan ekonomi. Karena itu, pembahasan untuk 2026 tidak dilepaskan dari kondisi pasar kerja, daya beli, dan ruang fiskal yang tersedia. Pemerintah, kata dia, terus menimbang berbagai indikator sebelum memutuskan langkah lanjutan agar kebijakan upah tidak berjalan sendiri tanpa melihat situasi ekonomi yang lebih luas.
Pengangguran Turun, Pekerjaan Bertambah
Dalam pemaparan yang sama, Airlangga menyoroti turunnya tingkat pengangguran menjadi 4,76 persen. Angka itu disebut sebagai yang terendah sejak 1998. Sementara itu, jumlah penduduk yang bekerja pada Februari 2025 tercatat mencapai 145,77 juta orang. Dua data ini dipakai pemerintah untuk menunjukkan bahwa pemulihan dan penciptaan lapangan kerja masih bergerak, meski tantangan ketenagakerjaan belum sepenuhnya hilang.
Fokus Pemerintah: KUR, Bansos, dan Data Tunggal
Di sektor ekonomi kerakyatan, pemerintah mencatat 3,46 juta UMKM, petani, dan nelayan telah mendapat akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) sepanjang Januari hingga September 2025. Di sisi lain, tingkat kemiskinan berada di angka 8,47 persen. Pemerintah juga tengah mengembangkan data tunggal sosial ekonomi nasional agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran dan tidak meleset dari kelompok yang benar-benar membutuhkan. Bagi pemerintah, rangkaian kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga pertumbuhan ekonomi tetap stabil sekaligus memberi ruang perlindungan bagi kelompok rentan dan pelaku usaha kecil.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

