Putusan majelis hakim terhadap Ivon Setia Anggara (65), yang divonis dua tahun penjara atau di atas tuntutan JPU, disambut dengan kelegaan oleh kuasa hukum keluarga korban tabrak lari, Madsanih Manong. Meskipun masih ada ketidakpuasan dari pihak keluarga terhadap vonis tersebut, mereka mengapresiasi keberanian pengadilan dalam mengeluarkan putusan yang melebihi tuntutan jaksa. Penasehat hukum terdakwa memiliki satu minggu untuk merespons vonis tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Anak korban, Haposan, merasa bersyukur atas vonis yang lebih tinggi dari tuntutan JPU. Namun, ia juga menyayangkan sikap terdakwa yang dianggap arogan dan enggan meminta maaf atas perbuatannya. Majelis hakim memberi kesempatan kepada Ivon Setia Anggara untuk meminta maaf, namun ternyata terdakwa tidak mengambil kesempatan tersebut dengan bijak. Sebelumnya, pengadilan juga telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ivon Setia Anggara, yang disebut sebagai kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban luka parah hingga meninggal dunia. Vonis tersebut melebihi tuntutan JPU, dan terdakwa harus membayar denda Rp10 juta atau menjalani tambahan kurungan selama tiga bulan jika denda tidak dibayarkan. Jaksa menilai bahwa Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa orang lain.
Keseluruhan proses persidangan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia semakin tegas terhadap pelanggaran hukum, terutama kasus tabrak lari. Diharapkan, vonis tersebut dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan di masa depan.

