Sebuah kejadian mencengangkan terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) yang melibatkan seorang residivis pria lanjut usia (lansia) inisial HSW (63) yang kembali melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak berinisial AMF (7). Motif dari perbuatan ini disebabkan oleh rasa ketertarikan seksual pelaku terhadap anak tersebut. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, pelaku menggunakan modus untuk mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan agar mau diajak pergi. Kejadian tersebut terekam dalam rekaman CCTV warga, di mana korban berusaha berteriak meminta pulang namun pelaku tetap mengabaikannya.
Dari keterangan Polisi, pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama enam tahun atas kasus pencabulan anak sebelumnya, namun saat ini berstatus bebas bersyarat. Tersangka dan korban tidak saling mengenal, dan polisi menduga bahwa pelaku memilih korban secara acak. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis. Bukti yang disita polisi antara lain pakaian korban, uang Rp2.000, pakaian pelaku, sepeda motor, dan rekaman CCTV yang memuat aksi pelaku.
Polisi sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21, sehingga pelaku dapat segera diadili kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejadian ini memberikan peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak dari orang-orang yang berpotensi melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.

