Sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonannya terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia. Hakim I Ketut Darpawan menolak permohonan tersebut dan membebankan pemohon dengan sejumlah biaya. Sidang ini dilakukan untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung RI. Sebelumnya, 12 tokoh antikorupsi termasuk mantan pemimpin KPK dan mantan Jaksa Agung memberikan pendapat hukum dengan mendesak reformasi proses praperadilan penetapan tersangka di Indonesia. Mereka menilai bahwa alat bukti yang digunakan dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka tidak cukup kuat dan tidak berdasar pada kecurigaan yang beralasan. Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan Chromebook karena dianggap melanggar beberapa pasal Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

