Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim tetap mendesak untuk memperoleh bukti yang sah terkait kerugian negara, meskipun permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa pentingnya bukti yang jelas terkait kerugian negara sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Kasus yang terkait dengan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022 menjadi sorotan dalam permohonan praperadilan ini.
Dodi mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus menuntut bukti yang dapat memperlihatkan kerugian negara yang nyata dan pasti, bukan hanya diduga atau berpotensi. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut normal dan tidak terdapat selisih harga yang mencurigakan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkan dalam kasus tersebut.
Keputusan hakim yang hanya mempertimbangkan aspek prosedural tanpa memerhatikan substansi perkara menjadi tantangan dalam upaya membuktikan ketidakbersalahan Nadiem. Selain itu, praperadilan hanya menilai aspek formil dan prosedural dalam penetapan tersangka, bukan pada pokok perkaranya. Masih terdapat pertentangan antara ahli hukum pidana terkait dengan materi kerugian negara yang menjadi poin krusial dalam kasus ini.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun begitu, kuasa hukum terus berharap agar penetapan tersangka tersebut dibatalkan. Ahli hukum pidana juga memberikan pandangan mengenai persyaratan kerugian negara dalam kasus korupsi, yang menjadi fokus utama dalam perdebatan hukum terkait dengan kasus ini.

