Polisi saat ini sedang menginvestigasi motif dari pelaku MR (16) yang telah mengakhiri nyawa seorang anak perempuan berusia 11 tahun, yang merupakan siswa kelas 6 SD di rumah pelaku di Kampung Sepatan RT 018/RW 005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (13/10). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menyatakan bahwa motif di balik tindakan kriminal ini masih dalam tahap penyelidikan. Pelaku MR sudah ditahan di Mapolres Jakarta Utara dan sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Selain itu, tim ahli dari RS Polri sedang melakukan visum untuk mengetahui secara ilmiah penyebab kematian korban. Menurut hasil pemeriksaan awal, korban diketahui meninggal karena kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk kabel, bantal, dan barang lain yang diperlukan untuk pembuktian. Tindakan kriminal ini bermula ketika pelaku menjanjikan akan membeli pakaian untuk korban dan mengajaknya ke dalam kamar di rumahnya dengan dalih akan mengambil uang. Di dalam kamar itulah kekerasan terjadi, menyebabkan kematian korban. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Proses pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

