Polres Jakpus Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Bantu Korban Menjadi Polisi

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (31) yang terlibat dalam penipuan dengan modus menjanjikan korban untuk menjadi anggota Polri dan keluarganya. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tindakan tersebut merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi. Kejadian ini berlangsung antara Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, di mana korban berinisial A (30) terpikat oleh AR yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.

Korban diminta uang sebesar Rp750 juta oleh tersangka untuk menjadi anggota Polri. Setelah mentransfer jumlah tersebut ke rekening tersangka, korban mengetahui bahwa tidak ada yang dijanjikan oleh AR terpenuhi. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2025. Kapolres Metro Jakpus menekankan bahwa pelaku memanfaatkan reputasi institusi dan anggota dewan dalam aksi penipuannya.

Polisi menegaskan bahwa seleksi anggota Polri bersifat murni, gratis, dan transparan sehingga tidak dapat dimanipulasi dengan imbalan finansial. Tersangka AR telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menjelaskan bahwa timnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat dengan barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu flashdisk.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang dapat dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polri bersumpah untuk terus memerangi praktik ilegal seperti ini dan menegaskan bahwa setiap pelaku akan ditindak tegas. Aksi ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi dan menuntut kehati-hatian dalam setiap transaksi keuangan.

Source link

Hot Topics

Related Articles