Pada hari Jumat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan untuk Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya yang terlibat dalam aktivitas demonstrasi pada Agustus 2025. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Delpedro, Al Ayyubi Harahap, menyampaikan bahwa Delpedro ditangkap oleh pihak kepolisian pada 1 September 2025 setelah berlangsungnya demonstrasi. Surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada tanggal 2 September 2025. Delpedro, sebagai Direktur Eksekutif Lokataru, dijelaskan oleh Ayyubi bahwa dirinya bertugas untuk memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, termasuk dalam konteks demonstrasi tersebut. Oleh karena itu, dalam petitumnya, Delpedro meminta untuk dibebaskan dari tahanan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak beralasan menurut hukum. Sidang tersebut berlangsung di PN Jaksel mulai pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Delpedro dan rekan-rekannya mengajukan gugatan praperadilan terkait proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025. Para aktivis ini ditangkap karena diduga terlibat dalam penghasutan aksi anarkis di depan Gedung DPR/MPR. Polisi menuduh mereka menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.

