Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada Kamis (13/11). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka tersebut dijadwalkan untuk dipanggil pada hari Kamis. Meskipun belum dapat dipastikan apakah ketiganya akan hadir, yang pasti mereka akan dipanggil Polda Metro Jaya pada hari Kamis.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa kepolisian menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.
Imanuddin menjelaskan bahwa penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa penentuan klaster didasarkan pada fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh tersangka. Polisi berharap agar para tersangka bisa memenuhi panggilan mereka sehingga bisa memberikan klarifikasi dalam bentuk berita acara yang diperlukan.

