Pada sebuah keputusan yang baru-baru ini diambil oleh Polda Metro Jaya, Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma diperbolehkan untuk pulang setelah menjalani pemeriksaan. Keputusan ini dibuat setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. Langkah ini memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus yang tengah dihadapi oleh ketiga individu tersebut. Hal ini menunjukkan transparansi dari proses hukum yang sedang berjalan. Kepulangan ketiga individu ini memberikan gambaran bahwa kasus yang tengah mereka hadapi telah melewati tahap pemeriksaan yang diperlukan. Polda Metro Jaya telah memberikan izin kepada mereka untuk pulang, menunjukkan bahwa proses yang sedang berjalan telah mencapai titik penyelesaian yang diinginkan. Dengan demikian, kejelasan mengenai status mereka dapat diperoleh setelah melalui proses pemeriksaan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

