Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera

Perdebatan mengenai perlu tidaknya banjir dan tanah longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera ditetapkan sebagai status kebencanaan nasional kembali mencuat dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPD dan DPR, mendorong Presiden untuk segera menetapkan bencana Sumatera 2025 sebagai bencana nasional. Namun, sebagian pihak lain menilai langkah tersebut perlu dilakukan dengan kehati-hatian, mengingat mekanisme dan konsekuensi hukumnya.

Dorongan penetapan status bencana nasional muncul karena diyakini dapat mempercepat penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk distribusi logistik darurat, evakuasi korban, serta koordinasi lintas lembaga. Meski demikian, para ahli mengingatkan bahwa penanganan cepat tidak selalu bergantung pada status kebencanaan.

Peran Daerah Tetap Menjadi Garda Terdepan

Guru Besar Fakultas Geografi UGM, Prof. Djati Mardiatno, menegaskan bahwa mekanisme berjenjang dalam penentuan status bencana merupakan prinsip penting dalam tata kelola kebencanaan Indonesia. Menurutnya, penetapan status harus mempertimbangkan kapasitas daerah dalam menangani dampak bencana.

“Selama daerah masih mampu menangani, tidak ada masalah. Pemerintah daerah adalah garda terdepan,” ujar Djati dalam rilis resmi UGM, Kamis (4/12/2025).

Djati menilai bahwa penetapan status nasional tanpa memperhatikan keputusan pemerintah daerah dapat justru mengurangi kinerja pemerintah daerah yang berada langsung di lapangan.

Alokasi Dana Tidak Bergantung pada Status Bencana Nasional

Pemerintah juga memastikan bahwa alokasi dana penanganan bencana tidak bergantung pada penetapan status bencana nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pemerintah memiliki Dana Siap Pakai (DSP) di dalam APBN yang dapat dicairkan sewaktu-waktu saat terjadi bencana, sebagaimana diatur dalam UU No. 24/2007.

Hingga dua hari terakhir, total DSP yang digunakan untuk penanganan banjir dan longsor di Pulau Sumatera dikabarkan mencapai sekitar Rp 500 miliar.

“Tidak perlu ada kekhawatiran soal ketersediaan dan alokasi dana bagi penanganan bencana ini,” kata Djati.

Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menegaskan bahwa Presiden sudah memberi instruksi agar penanganan bencana Sumatera diperlakukan sebagai prioritas nasional, termasuk ketersediaan logistik dan dukungan pemerintah pusat secara penuh.

Pertimbangan Keamanan: Risiko Intervensi Asing

Selain aspek teknis, penetapan status bencana nasional juga memiliki dimensi keamanan negara. Status tersebut dapat membuka ruang masuknya pihak asing sebagai bagian dari bantuan kemanusiaan. Meskipun tujuannya positif, sejumlah kasus internasional menunjukkan bahwa kehadiran pihak luar dapat membawa potensi risiko intervensi.

Kajian oleh Julian Junk (Global Society, 2016) dan studi Kilian Spandler (Pacific Review, 2022) menyoroti dinamika bantuan internasional dalam bencana besar seperti Topan Nargis di Myanmar, yang menimbulkan kekhawatiran soal campur tangan asing.

Di Indonesia, isu ini menjadi perhatian penting dalam setiap pengambilan keputusan mengenai status kebencanaan nasional.

Artikel sumber referensi publikasi:
👉 Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana di Pulau Sumatera

Internal link:
👉 Publik Pertanyakan Kembali Peran Menteri Kehutanan Era 2009–2014

Hot Topics

Related Articles