Polda Metro Jaya sedang mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh debt collector setelah insiden pengeroyokan dan kericuhan di Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut bermula dari cekcok saat penarikan sepeda motor di jalan yang berujung pada kekerasan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, polisi di lokasi tidak terima dengan pencabutan kunci kontak kendaraan yang berujung pada penganiayaan yang menyebabkan dua orang meninggal. Kejadian ini menjadi perhatian bagi perusahaan pembiayaan untuk mengevaluasi regulasi penagihan kredit. Budi menyarankan agar penarikan kredit kendaraan seharusnya dilakukan melalui jalur administratif dan bukan secara paksa di jalan. Polda Metro Jaya juga meminta perusahaan pembiayaan untuk memastikan petugas lapangan memiliki legalitas dan pemahaman hukum yang jelas. Masyarakat diimbau untuk melapor jika mengalami penagihan secara paksa di jalan dan dapat menghubungi layanan Kepolisian 110. Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami peran pihak terkait kasus ini untuk diselidiki lebih lanjut. Kepolisian mengungkapkan bahwa hutang sepeda motor menjadi penyebab pengeroyokan dan perusakan yang terjadi. Akan tetapi, pemilik kendaraan ini belum menerima uang sepeser pun sehingga menyebabkan pertumpahan darah. Polisi juga telah memeriksa enam saksi terkait kasus pengeroyokan dan perusakan ini untuk menyelidiki lebih lanjut.

