Platform media sosial X telah menyelesaikan pembayaran denda administratif sebesar hampir Rp80 juta akibat keterlambatan dalam moderasi konten berbau pornografi kepada pemerintah Indonesia. Pembayaran tersebut dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan komunikasi yang intensif dengan platform X. Perwakilan resmi dari platform tersebut juga sudah ditunjuk untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku. Kemkomdigi mengapresiasi langkah X dalam memenuhi kewajibannya dan menegaskan bahwa penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari konten berbahaya di ruang digital. Denda yang dibayarkan telah diproses dan disetor ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai peraturan yang berlaku. Kemkomdigi juga mendorong seluruh platform digital untuk meningkatkan kepatuhan terhadap moderasi konten guna menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah melayangkan surat teguran kepada platform X sebelumnya karena kelalaian dalam menangani konten pornografi, yang sudah dilayangkan sejak September 2025. Seluruh proses pembayaran denda administratif akan dilakukan melalui mekanisme resmi dan disetor ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

