Delpedro dan tiga rekannya didakwa sebar 80 konten yang dinilai menghasut pelajar
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhirnya membuka secara rinci dugaan peran Delpedro Marhaen dan tiga rekannya dalam penyebaran konten media sosial yang dianggap memicu kemarahan publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut para terdakwa bersama-sama mengunggah 80 konten kolaborasi pada periode 24 hingga 29 Agustus 2025, yang dinilai berisi ajakan untuk melawan pemerintah dan mendorong kebencian terhadap aparat.
Konten yang disebut mengarah ke ajakan kerusuhan
Dalam pembacaan dakwaan, JPU Yoklina Sitepu menegaskan bahwa unggahan yang dipersoalkan tidak berdiri sendiri, melainkan dibuat secara berulang melalui akun media sosial milik Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Menurut jaksa, narasi yang dibangun dari unggahan-unggahan itu membuat para pelajar terhasut untuk ikut dalam aksi yang berujung anarkis di sejumlah lokasi.
Salah satu materi yang disebut menjadi bukti adalah poster ajakan kepada pelajar untuk turun ke jalan, disertai keterangan yang dinilai memuat hasutan kebencian terhadap kepolisian. JPU menyebut pola penyebaran konten tersebut diarahkan untuk membangun sentimen penolakan terhadap pemerintah, sekaligus mendorong tindakan yang berpotensi merusak fasilitas umum dan mengganggu keamanan masyarakat.
Jeratan pasal berlapis dalam dakwaan
Atas perbuatan yang didakwakan itu, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 76 H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa turut mencantumkan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE serta Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seluruh rangkaian dakwaan itu dibacakan hampir tiga jam, menandai awal proses peradilan atas dugaan penyebaran konten yang disebut menghasut melalui media sosial.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

