Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan dikelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan bahwa semakin tinggi penerimaan PNBP dari sumber daya alam (SDA) perikanan, semakin besar anggaran yang dapat digunakan untuk pembangunan perikanan tangkap. Seluruh PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan.
KKP memiliki optimisme bahwa PNBP dari sumber daya alam perikanan dapat mencapai Rp1,19 triliun hingga akhir tahun 2025. Latif tidak mengungkapkan realisasi PNBP hingga saat ini, namun mengatakan bahwa 80 persen dari PNBP tersebut dikelola oleh pemerintah daerah dan 20 persen dikelola oleh pemerintah pusat. Dana dari PNBP digunakan untuk bantuan kepada nelayan, layanan perizinan usaha, rehabilitasi sarana pelabuhan perikanan, dan penguatan pendataan.
Selain itu, KKP juga mencatat peningkatan produksi perikanan tangkap menjadi 7,85 juta ton hingga akhir tahun 2025. Ini menunjukkan peningkatan dari produksi sebelumnya yang mencapai 7,81 juta ton. Langkah-langkah ini diambil untuk memperkuat layanan, sumber daya perikanan, dan ekonomi pesisir guna meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia.

