Kuasa Hukum Dicky Syahbandinata: Kliennya Tidak Bisa Putuskan Kredit Bank BJB ke Sritex

Kuasa hukum Dicky Syahbandinata menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki wewenang untuk memutuskan atau mencairkan kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Mereka menegaskan bahwa Dicky adalah korban kambing hitam dalam kasus ini. Penjelasan ini disampaikan oleh Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates sebagai tim penasihat hukum Dicky Syahbandinata dalam konferensi pers di Semarang. Diketahui bahwa Dicky menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Bank BJB sejak 2017 dan didakwa terlibat dalam kasus korupsi terkait pemberian kredit yang merugikan keuangan negara.

Tim pengacara mengklarifikasi bahwa Dicky Syahbandinata tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait pemberian kredit. Mereka menjelaskan bahwa semua keputusan terkait kredit di Bank BJB diambil oleh Komite Kredit sesuai dengan batas wewenang yang telah ditetapkan. Proses pengajuan kredit untuk PT Sritex melalui proses analisis dan verifikasi yang ketat oleh tim teknis dari berbagai divisi Bank BJB sebelum akhirnya disetujui. Sehingga, Dicky Syahbandinata tidak secara langsung terlibat dalam pencairan kredit tersebut.

Source link

Hot Topics

Related Articles