Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan pengawasan terhadap berbagai platform permainan daring, termasuk Roblox, untuk mencegah penyebaran radikalisasi di kalangan anak-anak. Pelaksana tugas Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono, menyatakan bahwa Roblox sedang mengembangkan sistem identifikasi pengguna permainannya. Dalam upaya untuk melindungi anak-anak dalam ruang digital, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang menuntut pemilik platform game online memberikan verifikasi dan keamanan kepada pengguna di bawah 18 tahun. Selain itu, BNPT juga memberikan edukasi terkait pencegahan penyebaran paham radikalisme di ruang digital. Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menyosialisasikan PP Tunas kepada orang tua sebagai aturan perlindungan anak dalam ranah digital. Dukungan dari masyarakat, termasuk Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK), diharapkan dapat membantu dalam menjelaskan PP Tunas hingga ke daerah-daerah terpencil. Meskipun PP Tunas sudah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, dampaknya belum sepenuhnya terasa dan membutuhkan waktu penyesuaian sebelum implementasinya berjalan optimal. Melalui upaya-upaya ini, diharapkan penggunaan platform permainan daring dapat dikendalikan guna mencegah penyebaran radikalisasi di kalangan anak-anak secara efektif.

