Prostitusi liar di ruang terbuka di wilayah Jakarta menjadi isu yang hangat diperbincangkan belakangan ini. Keberadaan aktivitas ilegal ini menjadi perhatian utama karena sulit untuk diatasi meskipun sudah beberapa kali dilakukan tindakan penertiban. Praktik prostitusi liar ini bahkan dilakukan dengan sangat terang-terangan tepat di pinggir jalan-jalan utama di kota Jakarta.
Beberapa lokasi yang terkenal sebagai tempat praktik prostitusi liar, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke dan Gang Royal di Tambora, telah menjadi topik klasik yang sulit untuk diselesaikan. Belakangan ini, juga muncul kasus prostitusi sesama jenis (gay) di taman Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, yang berhasil diamankan petugas setempat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang peran sebenarnya dari ruang terbuka, sejauh mana efektivitas tindakan penertiban, dan kendali sosial yang diterapkan, mengingat praktik prostitusi semakin merajalela di ruang terbuka. Dengan penambahan RTH di wilayah Jakarta, masyarakat juga bertanya-tanya apakah hal ini memberikan peluang baru bagi pelaku prostitusi untuk meluaskan praktik ilegalnya.
Pada tahun 2025, upaya pemberantasan prostitusi liar pernah dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta. Salah satunya adalah penertiban di RTH Jalan Tubagus Angke yang melibatkan ratusan petugas Satpol PP Jakbar. Lokasi ini sempat viral pada tahun sebelumnya karena ditemukan kondom berserakan di sepanjang area RTH tersebut.
Penertiban dilakukan saat malam hari ketika para pelaku prostitusi sedang beroperasi. Para petugas dengan cepat berhasil menangkap sejumlah PSK dan membawa mereka ke kantor dinas sosial setempat. Meskipun ada usaha pelarian dari beberapa PSK, namun akhirnya mereka berhasil diamankan oleh petugas.
Selain di RTH Jalan Tubagus Angke, praktik prostitusi liar juga terjadi di Gang Royal yang merupakan perbatasan antara Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Lokasi ini merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan para pelaku prostitusi melakukan praktik ilegal tepat di pinggir rel kereta api. Ketika petugas tiba di lokasi, para PSK berusaha melarikan diri namun sebagian dari mereka berhasil ditangkap.
Hal yang menarik adalah adanya beberapa pria berpakaian sipil yang berusaha melindungi para PSK dan mengarahkan mereka untuk kabur dari kejaran petugas. Adegan adu mulut antara para pelindung PSK, awak media, dan petugas penertiban juga terjadi, menambah kompleksitas penanganan kasus prostitusi liar di Jakarta.
Hal ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan instansi terkait untuk lebih serius dalam menangani masalah prostitusi liar di wilayah Jakarta, sekaligus memastikan bahwa penambahan RTH tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin melanjutkan praktik ilegal ini. Penertiban dan kontrol sosial yang lebih ketat menjadi kunci dalam menekan angka prostitusi liar di ruang terbuka agar Jakarta menjadi kota yang lebih bersih dan aman. Kini waktunya bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam memerangi praktik prostitusi liar di ibu kota.

