Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa hanya Presiden, Wakil Presiden, dan pimpinan dari lima lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan penghinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini berarti penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi hanya pada enam entitas, yaitu Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Eddy, penerapan pidana atas dugaan penghinaan tersebut sangat terbatas dan merupakan delik aduan. Dalam hal delik aduan, hanya pimpinan lembaga yang memiliki wewenang untuk mengadukan kasus tersebut. Undang-Undang KUHP tersebut ditandatangani oleh Joko Widodo sebagai Presiden RI dan diundangkan oleh Pratikno sebagai Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023. Pasal 624 UU KUHP menegaskan bahwa peraturan ini baru akan berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau pada 2 Januari 2026.
Pasal 218 KUHP mengatur pidana bagi mereka yang menghina Presiden, Wakil Presiden, sedangkan Pasal 240 KUHP mengatur pidana untuk penghinaan terhadap lembaga negara. Pasal 218 menyatakan bahwa hukuman bagi mereka yang menyerang kehormatan Presiden/Wakil Presiden adalah pidana penjara maksimal tiga tahun atau pidana denda tertinggi kategori IV. Sedangkan Pasal 240 mengatur hukuman untuk penghinaan terhadap pemerintah/lembaga negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1,5 tahun atau pidana denda tertinggi kategori II. Pasal 240 juga menegaskan bahwa tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari pihak yang dihina, yang dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara terkait.

