Kepolisian kembali berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang wanita di Komplek Gading Kirana, Kelapa Gading Jakarta Utara. Pelaku yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap di Perumahan Situ Sari Permai Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah petugas melakukan penyelidikan. RA, pelaku yang diketahui berperan sebagai joki sepeda motor, berhasil diamankan di kawasan Cileungsi, Bogor. Barang bukti berupa pakaian, sandal, dan satu telepon seluler berhasil disita saat penangkapan dilakukan.
Kedua pelaku, MD dan RA, dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peristiwa ini bermula ketika korban hendak melaksanakan ibadah di sebuah gereja di Kelapa Gading, Jakarta Utara, namun tasnya dirampas oleh kedua pelaku saat hendak menaiki bus shuttle. Korban berusaha mempertahankan tasnya namun akhirnya terseret di jalan.
Kedua pelaku itu berhasil ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan intensif. Peristiwa penjambretan ini menimbulkan dampak serius terhadap korban yang kehilangan dokumen penting dan satu unit telepon genggam. Polisi terus melakukan upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di daerah Kelapa Gading tersebut.

