Polisi Terbitkan SP3 Terhadap 2 Tersangka Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif setelah hasil gelar perkara khusus dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berlanjut, dengan penyidik mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, dan lanjutan terhadap tersangka lainnya. Penyidikan terhadap tersangka yang tidak dihentikan tetap berjalan, dengan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster dan dikenakan Pasal-pasal sesuai dengan Undang-Undang ITE. Polisi menjaga keberatan Refly Harun terkait Roy Suryo dan segera memanggil tersangka klaster 1 untuk kasus laporan ijazah palsu.

Source link

Hot Topics

Related Articles