Laporkan Aksi Pelecehan Seksual di Jakarta: Ajukan Laporan Sekarang!

Polres Metro Jakarta Utara mengajak masyarakat setempat untuk lebih berani melaporkan aksi pelecehan seksual kepada petugas terdekat guna memastikan bahwa tindakan pidana tersebut dapat diproses secara hukum. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam mengatasi tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Menurutnya, keamanan dan kenyamanan di ruang publik merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga.

Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara baru-baru ini mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila di dalam bus TransJakarta. Dua orang pria berinisial HW dan FTR diamankan karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban. Kasus ini terjadi ketika korban menaiki bus TransJakarta dan dirinya akhirnya menyadari bahwa telah menjadi korban tindakan asusila setelah ada kejanggalan yang disadari oleh penumpang lain.

Para pelaku diancam dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 406 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) mengatur bahwa pelanggar kesusilaan di muka umum dapat dikenakan pidana penjara atau denda. Polisi telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi untuk memperkuat proses penyelidikan. Masyarakat diharapkan untuk lebih peduli dan berani melaporkan tindakan pelecehan seksual demi menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua orang.

Source link

Hot Topics

Related Articles