Pemeriksaan Kembali Richard Lee oleh Polisi pada 4 Februari 2026

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, Richard Lee pada Rabu, 4 Februari 2026. Pengacara Richard Lee telah mengirim surat kepada penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penundaan pemeriksaan hari ini merupakan permintaan dari tersangka. Informasi terbaru akan diberikan menjelang tanggal pemeriksaan, dengan pembaharuan kondisi tersangka yang diharapkan dalam keadaan sehat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee karena kondisinya yang belum sehat. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. Dalam laporan polisi, Richard Lee diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Pasal yang disebutkan mencakup ancaman pidana penjara dan denda maksimal. Polda Metro Jaya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 4 Februari 2026 sesuai jadwal yang telah diagendakan sebelumnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penundaan pemeriksaan sebelumnya dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka yang belum memungkinkan. Informasi terkini akan terus diupdate menjelang tanggal pemeriksaan untuk memastikan tersangka dalam kondisi yang memadai.

Source link

Hot Topics

Related Articles