Polisi Bekasi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Selain itu, petugas berhasil menyita ratusan tabung gas, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, mobil pikap, dan dua unit telepon genggam yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Modus operandi para pelaku melibatkan pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram tanpa standar keselamatan yang benar. Gas hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual di sejumlah wilayah di Jakarta. Penyalahgunaan LPG bersubsidi ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan gas, membahayakan keselamatan masyarakat, dan mencuri hak warga penerima subsidi.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak Oktober 2025 dan diduga telah menghasilkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait dengan minyak dan gas bumi, metrologi legal, dan perlindungan konsumen. Polres Metro Bekasi berjanji untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan praktik ilegal serupa atau gangguan kamtibmas yang ditemui melalui layanan kepolisian.

Source link

Hot Topics

Related Articles