Kepolisian menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran obat keras jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota mengungkapkan bahwa dua tersangka, AS (30) dan FS (23), berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Jatiuwung. Penangkapan dilakukan di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha setelah masyarakat melaporkan aktivitas jual beli obat keras yang mencurigakan. Berdasarkan laporan warga, petugas polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menyita ratusan butir obat Tramadol dari kedua tersangka. Barang bukti yang disita termasuk 203 butir Tramadol serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa obat keras tersebut didistribusikan tanpa izin yang diperlukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun, kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, dan gelar perkara sebelum mengirim berkas kasus ke Jaksa Penuntut Umum. Masyarakat diingatkan untuk tidak mengonsumsi atau menjual obat-obatan keras tanpa resep dan izin resmi, karena berdampak berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli, penyelidikan, dan tindakan penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan ilegal guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk menghubungi Call Center 110 segera jika menemui praktek ilegal terkait obat-obatan tersebut. Ini adalah langkah penting dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

