Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang perdana kasus dugaan penipuan robot trading Net89 dengan terdakwa Andreas Andreyanto sebagai Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia dan Lauw Swan Hie Samuel sebagai Direktur Utama PT SMI. Ketua majelis hakim Maryono mengatakan sidang ditunda satu pekan ke depan karena para terdakwa masih dalam daftar pencarian orang. Penundaan ini dilakukan sesuai aturan KUHAP baru yang mengharuskan status DPO diperlengkapi dengan syarat administratif. BL Hadi, pelapor dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89, menjelaskan bahwa sidang Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel dilakukan tanpa kehadiran terdakwa karena masih dalam status DPO. Sampai saat ini, sudah 11 orang terdakwa yang masuk persidangan dalam kasus ini. Akhirnya, Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, dan Theresia Laurenz, istri Andreas Andreyanto, masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Barat. Polri memastikan akan terus mengejar tersangka DPO dalam kasus ini.

