Persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura sudah memasuki tahap akhir, Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Tahap ini merupakan tahap ketujuh dari total delapan tahapan proses ekstradisi. Meskipun begitu, Paulus Tannos memiliki opsi untuk mengajukan banding setelah putusan ekstradisi dikeluarkan.
Persidangan ekstradisi Paulus Tannos selanjutnya dijadwalkan pada 4-5 Februari 2026. Persidangan ini akan mendengarkan keterangan ahli dari KPK, seperti Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung R. Narendra Jatna.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara. Dia melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.
Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak pada 2 Desember 2025. Dia kemudian mengajukan praperadilan kembali pada 28 Januari 2026 ke PN Jaksel.

