Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 105 pelaku tawuran di wilayah Jakarta selama bulan Januari 2026. Dari jumlah tersebut, 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya dan 91 orang lainnya diamankan oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pelaku tawuran ini ditangkap berdasarkan 27 laporan polisi, dengan 21 laporan berasal dari Polres jajaran dan 6 laporan dari Polda Metro Jaya. Dari total pelaku yang diamankan, 55 orang menjalani pembinaan, terdiri dari 16 orang dewasa dan 39 anak di bawah umur (ABH), sedangkan 50 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 19 orang dewasa dan 31 ABH. Selain itu, berhasil disita 56 bilah senjata tajam, 13 kendaraan bermotor roda dua, dan 36 unit ponsel. Pasal yang diterapkan pada para pelaku antara lain Pasal 307 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang senjata tajam, Pasal 466 KUHP, dan/atau Pasal 262 KUHP. Penanganan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2026 yang berlangsung selama 15 hari dan dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya serta Polres jajaran untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Tawuran dapat mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, menyebabkan luka-luka, dan bahkan menelan korban jiwa, dan sering kali dipicu oleh provokasi dan kekerasan di jalanan.

