Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa ada laporan polisi terkait logo organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang diedit dan diunggah di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB. Di media sosial, akun @abunasor_ membagikan nomor laporan polisi STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dilaporkan oleh MDR. Dalam laporan tersebut, MDR melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik sesuai UU Nomor 1/2024. Korban merasa dirugikan setelah melihat postingan di twitter dengan lambang NU yang diedit dan disamakan dengan Yahudi. Postingan tersebut juga mengandung ujaran kebencian dan diberi caption “sudah betul” serta emoticon jempol. Korban kemudian membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

