Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang di Jakarta Timur menunjukkan komitmennya dalam menangani keberadaan ponsel ilegal di dalam lapas dengan tegas. Mereka menegaskan bahwa siapapun yang terlibat, termasuk petugas lapas, akan ditindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pengecualian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Cipinang, Yulius Jum Hertantono. Keputusan ini diambil menyusul temuan dua ponsel di kamar narapidana di Lapas Cipinang. Lapas ini berkomitmen untuk tidak mentolerir pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalamnya. Tindakan ini dilakukan setelah lapas menerima informasi dari Kepolisian, dan saat ini sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cipinang bersama jajaran pengamanan melakukan razia kamar hunian sebagai langkah awal pengamanan dan pengendalian situasi. Hasil razia menemukan dua ponsel yang diduga dimiliki oleh narapidana tertentu. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut, sementara narapidana yang terlibat ditempatkan di Blok Restoratif untuk pengawasan lebih lanjut. Lapas Cipinang juga sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui jalur masuk ponsel ilegal ke dalam lapas.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Lapas Cipinang berharap dapat mewujudkan Program “Zero Halinar”, yang bertujuan untuk bebas dari “handphone” ilegal, pungutan liar, dan narkoba di dalam lapas. Mereka juga menunjukkan komitmennya dalam menjaga keterbukaan informasi dan memberikan keterangan yang akurat serta bertanggung jawab. Lapas Cipinang berharap kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan tetap terjaga dan lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik ilegal.

