Pencegahan Gratifikasi di Layanan Ketenagakerjaan: Langkah Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan gratifikasi dan korupsi di kementeriannya, agar layanan ketenagakerjaan berjalan lebih bersih dan adil, serta kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga. Yassierli menekankan bahwa penguatan integritas bukan sekadar slogan, melainkan kerja harian yang menuntut kejujuran, kepatuhan, dan pemahaman yang lebih dalam tentang risiko gratifikasi maupun korupsi di setiap lini kerja. “Pencegahan harus dibangun lewat sistem yang rapi, bukan hanya mengandalkan imbauan,” kata Menaker.

Bagi publik, integritas yang kuat berarti layanan yang lebih bisa diprediksi di mana prosedur tidak berbelit karena ada ruang abu-abu, keputusan lebih dapat dipertanggungjawabkan, dan risiko penyimpangan yang merugikan masyarakat bisa ditekan. “Di sisi lain, bagi pekerja dan pengusaha, tata kelola yang bersih membantu memastikan hak dan kewajiban dijalankan dalam koridor aturan tanpa praktik yang mencederai rasa keadilan,” kata dia. Yassierli juga menegaskan Kemnaker terbuka terhadap berbagai informasi terkait potensi gratifikasi dan korupsi yang perlu ditindaklanjuti. Menurutnya, keberanian menyampaikan informasi adalah fondasi penting untuk menjaga martabat institusi dan mencegah masalah membesar di kemudian hari.

“Saya mengajak seluruh jajaran membangun budaya integritas sebagai cara kerja, bukan sekadar agenda seremonial,” kata Yassierli. Sementara itu, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Widiarto memaparkan pemahaman gratifikasi serta potensi pelanggaran hukum korupsi. Ia menekankan bahwa tugas pejabat publik adalah amanah, bukan sarana mencari keuntungan pribadi; menjaga kepercayaan publik dan kehormatan institusi merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Source link

Hot Topics

Related Articles