Kasus yang menyeret nama Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, ternyata tidak berdiri dalam satu perkara tunggal. Polsek Mampang Prapatan menegaskan ada dua laporan berbeda yang diproses di dua jalur penyidikan terpisah. Penjelasan ini penting karena ramai di media sosial seolah-olah semua rangkaian peristiwa tersebut merupakan satu kasus yang sama.
Dua Laporan, Dua Objek, Dua Jalur Penyidikan
Kapolsek Mampang AKP Dian Purnomo menyebut perkara pertama adalah dugaan pencurian yang ditangani Polsek Mampang Prapatan. Dalam laporan itu, Sdri. NAA melaporkan saudara ZK dan saudari ESR. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.
Perkara kedua justru berbeda. Kasus ini berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV ke media sosial dan ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, Saudari NAA menjadi terlapor. Dengan demikian, kepolisian menegaskan bahwa objek perkara, pihak yang diperiksa, serta satuan yang menangani memang tidak sama.
Viral di Media Sosial, Lalu Bergeser ke Ranah Hukum
Sebelumnya, pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, menyebut dirinya sebagai korban pencurian. Namun, setelah kasus itu dibahas di media sosial, ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Situasi ini membuat perkara tersebut berkembang cepat, bukan hanya sebagai laporan pidana biasa, tetapi juga sebagai isu yang menyedot perhatian publik.
Awal persoalan bermula ketika pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR dilaporkan karena diduga membawa kabur pesanan makanan dan minuman dari restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Aksi mereka terekam kamera CCTV, lalu videonya menyebar luas di media sosial sebelum akhirnya masuk ke ranah kepolisian.
Pesanan Diambil Tanpa Dibayar
Berdasarkan keterangan yang beredar, pasangan tersebut memesan makanan dan minuman, lalu merasa pesanan terlalu lama disajikan. Mereka kemudian masuk ke area dapur, mengambil pesanan mereka sendiri, dan pergi tanpa melakukan pembayaran. Perbuatan itu diduga masuk dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana satu peristiwa bisa berkembang menjadi dua perkara hukum yang berbeda. Di satu sisi ada dugaan pencurian yang ditangani Polsek Mampang Prapatan, sementara di sisi lain ada perkara unggahan CCTV yang masuk ke ranah siber Bareskrim Polri.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

