Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?

Jakarta – Target pemerintah membentuk lebih dari 80 ribu Koperasi Merah Putih terus menjadi sorotan. Program yang diperkenalkan saat Hari Koperasi 2025 itu digadang-gadang menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat ekonomi desa, tetapi pelibatan TNI dalam percepatan program juga memunculkan perdebatan.

Koperasi Merah Putih dirancang sebagai jaringan koperasi baru di desa-desa untuk mendorong aktivitas ekonomi warga. Dalam rancangan awal, pemerintah menargetkan pembentukan 80.081 koperasi di berbagai wilayah Indonesia.

Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah desa di Indonesia mencapai 84.139. Dari total tersebut, 12.942 desa berada di kawasan pesisir, sedangkan 71.197 desa lainnya berada di luar wilayah pesisir.

Dosen Universitas Pertahanan, Mayyasari Timur Gondokusumo, mengatakan koperasi sejatinya bukan konsep baru dalam sejarah ekonomi Indonesia. Keberadaannya sudah lama dikenal, bahkan jauh sebelum payung hukum modern dibentuk negara.

Ia menjelaskan, koperasi pertama di Indonesia didirikan Raden Aria Wiraatmaja pada 1886. Saat itu, koperasi hadir sebagai jalan keluar untuk membantu masyarakat yang terlilit utang rentenir melalui pola simpan pinjam.

Sampai sekarang, model tersebut tetap menjadi salah satu bentuk koperasi yang paling bertahan. Data Kementerian Koperasi tahun 2025 menunjukkan pada 2023 terdapat 18.765 koperasi simpan pinjam di Indonesia atau sekitar 14,42 persen dari total 130.119 koperasi yang tercatat nasional.

Dari seluruh jenis koperasi, koperasi konsumen menjadi yang paling dominan dengan jumlah 69.883 unit. Secara umum, koperasi dipahami sebagai organisasi ekonomi rakyat yang dijalankan dengan semangat kebersamaan dan asas kekeluargaan.

Perkembangan Koperasi Indonesia Masih Diuji

Meski punya sejarah panjang, perkembangan koperasi Indonesia dinilai belum secepat negara lain. Mayyasari mengutip studi tahun 2025 yang menyebut kemajuan koperasi nasional masih tertinggal dibanding Amerika Serikat, Swedia, India, hingga Korea Selatan.

Kajian itu mengusulkan reformasi koperasi pada empat aspek utama. Mulai dari penegasan identitas hukum koperasi, penguatan tata kelola organisasi, penyesuaian regulasi keuangan, sampai penetapan sanksi yang jelas demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Di tengah semangat pemerintah membentuk puluhan ribu koperasi desa, muncul pula catatan kritis. Studi CELIOS pada 2025 menilai implementasi program Koperasi Merah Putih berpotensi menghadirkan persoalan, mulai dari risiko penyimpangan hingga melemahnya inisiatif ekonomi warga desa.

Survei tersebut dilakukan terhadap 108 pejabat desa. Temuan itu kemudian menambah perdebatan mengenai efektivitas program koperasi desa dalam skala besar.

Namun di sisi lain, optimisme publik terhadap program ini juga cukup tinggi. Survei Litbang Kompas tahun 2025 yang melibatkan 512 responden menunjukkan 7 persen responden sangat yakin Koperasi Merah Putih dapat membawa kesejahteraan bagi anggotanya, sementara 60,9 persen lainnya menyatakan yakin.

Target 80 Ribu Koperasi dan Peran TNI Jadi Sorotan

Masalahnya, realisasi program masih jauh dari target. Dalam rapat pada 12 Januari 2026, Mayyasari mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bahwa koperasi yang sedang dalam proses pembangunan baru sekitar 26 ribu unit.

Angka itu menandakan pemerintah masih harus mengejar ketertinggalan cukup besar. Karena itu, langkah percepatan mulai disiapkan, termasuk dengan melibatkan TNI dalam proses pembentukan koperasi di berbagai daerah.

Pelibatan TNI dipandang sebagian pihak sebagai langkah strategis. Alasannya, TNI memiliki jaringan organisasi yang menjangkau hingga wilayah terpencil melalui struktur teritorial sampai level Babinsa.

Dalam konteks pengembangan ekonomi pedesaan, pemerintah juga mendorong penguatan Koperasi Merah Putih untuk dukung sektor pertanian sebagai bagian dari upaya memperluas manfaat koperasi di tingkat desa.

Mayyasari menilai kekuatan jaringan itu bisa menjadi modal penting untuk mendukung percepatan pembangunan koperasi desa. Menurut dia, keterlibatan TNI menunjukkan kesiapan institusi tersebut untuk membantu program pemerintah.

Meski demikian, keputusan itu tak lepas dari kritik. Di tengah pembahasan soal regulasi TNI yang baru, muncul pertanyaan apakah penugasan dalam percepatan pembangunan koperasi bisa dimasukkan ke dalam kategori operasi militer selain perang.

Perdebatan juga muncul karena dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tidak terdapat frasa yang secara eksplisit mengatur bentuk penugasan seperti itu. Meski begitu, pelibatan TNI tetap disebut berada dalam kerangka keputusan otoritas sipil.

Dalam hal ini, Presiden memegang peran penting dalam mengarahkan kerja sama lintas lembaga. Pemerintah juga menekankan kolaborasi antara TNI, pemda, dan pihak pelaksana agar koperasi bisa berjalan profesional dan memberi manfaat langsung ke masyarakat.

Pembahasan lengkap mengenai target 80 ribu Koperasi Merah Putih dan peran TNI menjadi bagian penting dalam melihat arah kebijakan pemerintah terhadap pembangunan ekonomi desa.

Ekonomi Desa Butuh Implementasi yang Jelas

Pada akhirnya, Koperasi Merah Putih tetap diposisikan sebagai program untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Namun, pengawasan, tata kelola, dan kejelasan implementasi menjadi kunci agar target besar itu tidak berhenti sebagai proyek ambisius semata.

Di tengah dorongan percepatan, pelibatan TNI dinilai menjadi bagian dari strategi pemerintah. Tapi efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh sejauh mana program ini benar-benar mampu menggerakkan ekonomi desa secara nyata dan berkelanjutan.

Hot Topics

Related Articles