Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Jakarta – Ambisi pemerintah membangun lebih dari 80 ribu Koperasi Merah Putih kini berada di pusat perhatian. Program yang diperkenalkan pada Hari Koperasi 2025 itu diproyeksikan menjadi salah satu mesin penggerak ekonomi desa, tetapi langkah percepatan yang melibatkan TNI ikut memunculkan perdebatan baru. Di satu sisi, pemerintah ingin mempercepat pembentukan koperasi di seluruh daerah. Di sisi lain, publik mempertanyakan apakah skema besar ini benar-benar siap dijalankan tanpa menimbulkan persoalan tata kelola.
Target Besar di Tengah Peta Desa Indonesia
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai jaringan koperasi baru di desa-desa untuk mendorong aktivitas ekonomi warga. Dalam rancangan awal, pemerintah menargetkan pembentukan 80.081 koperasi di berbagai wilayah Indonesia. Angka ini hampir menyentuh jumlah desa di tanah air yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 mencapai 84.139 desa. Dari total itu, 12.942 desa berada di kawasan pesisir, sementara 71.197 desa lainnya tersebar di luar wilayah pesisir.
Dosen Universitas Pertahanan, Mayyasari Timur Gondokusumo, menilai koperasi bukanlah konsep baru dalam sejarah ekonomi Indonesia. Ia mengingatkan bahwa akar koperasi di Indonesia sudah tumbuh sejak lama, jauh sebelum negara memiliki payung hukum modern yang mengaturnya.
Jejak Panjang Koperasi dan Tantangan Modern
Mayyasari menjelaskan, koperasi pertama di Indonesia didirikan Raden Aria Wiraatmaja pada 1886. Saat itu, koperasi hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang terjerat utang rentenir melalui pola simpan pinjam. Model seperti ini hingga kini masih bertahan dan menjadi salah satu bentuk koperasi yang paling dikenal.
Data Kementerian Koperasi tahun 2025 menunjukkan bahwa pada 2023 terdapat 18.765 koperasi simpan pinjam di Indonesia, atau sekitar 14,42 persen dari total 130.119 koperasi yang tercatat nasional. Sementara itu, koperasi konsumen menjadi jenis yang paling dominan dengan jumlah 69.883 unit. Dalam praktiknya, koperasi tetap dipahami sebagai organisasi ekonomi rakyat yang dijalankan dengan semangat kebersamaan dan asas kekeluargaan.
Meski memiliki sejarah panjang, perkembangan koperasi Indonesia dinilai belum secepat negara lain. Mayyasari mengutip studi tahun 2025 yang menyebut kemajuan koperasi nasional masih tertinggal dibanding Amerika Serikat, Swedia, India, hingga Korea Selatan. Kajian tersebut mendorong reformasi di empat sisi utama, mulai dari penegasan identitas hukum koperasi, penguatan tata kelola organisasi, penyesuaian regulasi keuangan, hingga penetapan sanksi yang jelas untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Antara Optimisme dan Kekhawatiran Implementasi
Di tengah dorongan membangun puluhan ribu koperasi desa, kritik pun mengemuka. Studi CELIOS pada 2025 menilai implementasi Koperasi Merah Putih berisiko memunculkan persoalan, mulai dari potensi penyimpangan hingga melemahnya inisiatif ekonomi warga desa. Survei yang melibatkan 108 pejabat desa itu menambah panjang diskusi soal kesiapan program dalam skala besar.
Namun, dukungan publik terhadap program ini juga tidak kecil. Survei Litbang Kompas tahun 2025 yang melibatkan 512 responden menunjukkan 7 persen responden sangat yakin Koperasi Merah Putih bisa membawa kesejahteraan bagi anggotanya, sementara 60,9 persen lainnya menyatakan yakin. Hasil ini memperlihatkan bahwa harapan terhadap program tersebut masih cukup kuat, meski dibayangi keraguan atas pelaksanaannya.
Peran TNI dan Perdebatan Hukum
Masalah lain muncul ketika realisasi program dinilai masih jauh dari target. Dalam rapat pada 12 Januari 2026, Mayyasari mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bahwa koperasi yang sedang dalam proses pembangunan baru sekitar 26 ribu unit. Artinya, pemerintah masih harus mengejar lebih dari separuh target yang dicanangkan.
Untuk mempercepat capaian itu, pemerintah mulai melibatkan TNI dalam pembentukan koperasi di berbagai daerah. Langkah ini dianggap strategis karena TNI memiliki jaringan teritorial yang menjangkau hingga wilayah terpencil melalui struktur sampai level Babinsa. Dalam konteks ekonomi pedesaan, pemerintah juga mendorong penguatan Koperasi Merah Putih untuk mendukung sektor pertanian.
Mayyasari menilai jaringan tersebut bisa menjadi modal penting dalam percepatan pembangunan koperasi desa. Namun, keputusan itu juga tidak lepas dari kritik, terutama di tengah pembahasan regulasi TNI yang baru. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penugasan dalam percepatan pembangunan koperasi bisa dimasukkan ke dalam kategori operasi militer selain perang.
Perdebatan itu menguat karena Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tidak memuat frasa yang secara eksplisit mengatur bentuk penugasan seperti itu. Meski demikian, pelibatan TNI tetap disebut berada dalam kerangka keputusan otoritas sipil. Presiden memegang peran penting dalam mengarahkan kerja sama lintas lembaga, sementara pemerintah menekankan kolaborasi antara TNI, pemerintah daerah, dan pelaksana program agar koperasi benar-benar berjalan profesional dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Pada akhirnya, Koperasi Merah Putih tidak hanya diuji dari sisi jumlah, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan program ini hidup di tingkat desa, bukan sekadar mengejar target administratif. Keberhasilan program akan ditentukan oleh pengawasan, tata kelola, dan kejelasan pelaksanaan di lapangan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

