Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik clandestine lab pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Pengungkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (30/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Dua tersangka diamankan di depan minimarket di Tower G Apartemen Basura, Cipinang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi. Selanjutnya, di unit kamar yang ditempati tersangka di Tower Dahlia lantai 22, ditemukan bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram, 643 butir ekstasi siap edar, serta 34 bungkus “happy water”.
Bersamaan dengan barang bukti tersebut, turut diamankan bahan kimia dan peralatan produksi seperti serbuk kimia, alat cetak ekstasi, timbangan digital, blender, dan alat pres plastik. Aktivitas clandestine lab ini diduga berlangsung selama kurang lebih dua bulan dan telah memproduksi sekitar 2.000 butir ekstasi bermerek Chanel dan Mercy serta 50 pax happy water. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk proaktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam. Aksi pencegahan ini merupakan langkah nyata untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

